Kamis, 26 Maret 2020

AD/ART IKAMABSII


ANGGARAN DASAR
IKATAN MAHASISWA BAHASA DAN SASTRA INGGRIS SE-INDONESIA
(IKAMABSII)
PEMBUKAAN
Atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia  sampai saat ini mampu melaksanakan pembangunan menuju kearah yang lebih baik.
Sebagai mahasiswa Indonesia yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Indonesia, dengan penuh rasa tanggungjawab ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa dalam rangka menyukseskan pembangunan nasional.
Oleh karena itu, kami mahasiswa bahasa dan sastra inggris yang berjiwa pancasila dan menjunjung tinggi semangat keilmuan serta kejujuran akademis di samping berwawasan budaya bangsa, dengan ini membuka suatu organisasi yang professional dan berwibawa serta berkemampuan menjalankan tugas-tugasnya yang senantiasa berlandaskan pada Anggaran Dasar yang tersusun sebagai berikut:
BAB I
NAMA
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Inggris Se-Indonesia yang disingkat IKAMABSII.
BAB II
WAKTU DIDIRIKAN DAN KESEKRETARIATAN
Pasal 2
Waktu Pendirian
Pada mulanya, organisasi ini bernama HIMSII (Himpunan Mahasiswa Sastra Inggris Se-Indonesia) yang didirikan atas kesepakan bersama pada tanggal 24 Mei 1993 di Makasar dan disahkan pada tanggal 4 Mei 1995 dalam Musyawarah Nasional 1 HIMSII di Medan.
Dikarenakan ada pengembangan peserta di Padang, maka disepakati untuk menggabungkan Bahasa dan Sastra Inggris dalam organisasi ini. Oeh karena itu, HIMSII berganti nama  menjadi HIMABSII (Himpunan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Inggris Se-Indonesia) dan disahkan pada tanggal 26 November 1999 dalam MUNAS III di Padang. Namun atas dasar rekomendasi dari Direktur Jendral Pendidikan Tinggi (DIKTI), HIMABSII (Himpunan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Inggris Se-Indonesia) berganti nama menjadi IKAMABSII (Ikatan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Inggris Se-Indonesia) dan disepakati oleh peserta MUNAS VIII pada tanggal 7 April 2010 di Banjarmasin.


Pasal 3
Kesekretariatan
Kesekertariatan pusat IKAMABSII berkedudukan dimana ketua IKAMABSII berada.
BAB III
LANDASAN, ASAS, DAN SIFAT
Pasal 4
Landasan
IKAMBSII berdasarkan pada:
1.       Landasan Idiil                           : Pancasila
2.       Landasan Konstitusional           : UUD 1945
3.       Landasan Operasional               : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 5
Asas
IKAMBSII berdasarkan atas asas kekeluargaan dan gotong royong.
Pasal 6
Sifat
Organisasi ini bersifat otonom dan tidak berafiliasi pada salah satu organisasi massa maupun organisasi politik tertentu.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 7
Tujuan
1.       Menjalin persatuan dan kesatuan antaranggota IKAMABSII untuk bertukar informasi dan menjalin komunikasi serta kerja sama yang baik.
2.       Membina kader – kader pembangunan yang berilmu, kreatif dan berdedikasi tinggi demi meningkatkan sumber daya manusia.
3.       Memberdayakan dunia pendidikan tinggi yang disesuaikan dengan pendidikan nasional.



Pasal 8
Usaha
Semua usaha yang dilakukan IKAMABSII tidak bertentangan dengan landasan, asas dan sifat organisasi.
BAB V
BENTUK DAN STATUS
Bentuk
Pasal 9
Ikatan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Inggris Se-Indonesia (IKAMABSII) berbentuk organisasi kemahasiswaan.
Pasal 10
Status
IKAMABSII merupakan Organisasi Mahasiswa Bahasa dan Sastra Inggris Se-Indonesia.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota
Anggota IKAMABSII adalah Mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Inggris Se-Indonesia.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Struktur Organisasi
Struktur organisasi IKAMABSII terdiri dari Dewan Penasehat Nasional, Dewan Pengawas, Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah, dan Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Inggris.




BAB VIII
DEWAN PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Permusyawaratan
Permusyawaratan organisasi terdiri dari:
a.       Musyawarah Nasional (MUNAS)
b.       Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB)
c.       Musyawarah Wilayah (MUSWIL)
d.       Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSWILLUB)

BAB IX
KEKAYAAN DAN KEUANGAN
Pasal 14
Kekayaan dan keuangan
Kekayaan dan keuangan diperoleh dari DIKTI dan sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
Perubahan AD dan ART dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional yang dihadiri dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumah delegasi dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumblah anggota yang hadir.
Pasal 16
Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi dilakukan oleh Musyawarah Nasional dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah delegasi MUNAS.



BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Ketetapan yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.



ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN MAHASISWA BAHASA DAN SASTRA INGGRIS SE-INDONESIA
(IKAMABSII)
BAB I
PENGERTIAN UMUM
Pasal 1
1.       Anggaran Rumah Tangga mengacu pada Anggaran Dasar IKAMABSII
2.       Organisasi ini adalah Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan, Bahasa dan Sastra Inggris se-Indonesia di setiap Perguruan Tinggi yang terdaftar.
BAB II
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 2
Sekertariat pusat IKAMABSII berkedudukan di daerah tempat ketua umum berada.
Pasal 3
1.       IKAMABSII mempunyai logo dan bendera yang ditetapkan dalam MUNAS.
2.       Pemakaian logo dan lambing seperti tersebut pada ayat (1) digunakan pada kop surat, vandal atau benda-benda lain yang menunjukkan identitas organisasi.
3.       Mengenai ayat (1) terlampir.
BAB III
MAKNA LOGO DAN BENDERA
Pasal 4
Makna Logo
1.       Warna merah putih dan kepulauan melambangkan organisasi ini adalah organisasi nasional.
2.       Warna biru pada back ground bermakna bahasa inggris sebagai disiplin ilmu organisasi.
3.       Lingkaran, bermakna penyatuan /intergritas.
4.       Tiga bintang bermakna kejayaan.
5.       Warna coklat ppada lingkaran, bermakna tidak melupakan jati diri sendiri sebagai bangsa Indonesia.
6.       Warna putih pada tulisan yang terdapat pada logo bermakna kesucian dan independensi lembaga.




Pasal 5
Bendera
1.       Panjang Bendera           : 150 cm
2.       Lebar Bendera              : 115 cm
3.       Diameter  Logo            : 80 cm
4.       Warna background Putih bermakna kesucian dan idependensi.
5.       Warna kuning pada rumbai-rumbai bermakna pendidikan.
BAB IV
TUJUAN
Pasal 6
Usaha Himpunan Mahasiswa jurusan pendidikan, Bahasa dan Sastra Inggris se-Indonesia adalah:
1.       Membina mahasiswa Jurusan Pendidikan, Bahasa dan Sastra Inggris se-Indonesia agar bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa.
2.       Mengembangkan sikap ilmiah dan keahlian.
3.       Membina komunikasi yang baik dan lancar antar sesama mahasiswa Jurusan Pendidikan, Bahasa dan Sastra Inggris se-Indonesia.
4.       Membina penghayatan terhadap norma-norma dan etika organisasi.
5.       Memantapkan wawasan kebangsaan dan menciptakan integrasi bangsa.
6.       Meningkatkan kepedulian dan pengabdian pada masyarakat.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Jenis Keanggotaan
a.       Anggota Biasa              : Semua Mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Inggris.
b.       Anggota Tetap              : Semua Mahasiswa yang terdaftar dalam kepengurusan di IKAMABSII.
c.       Anggota Istimewa         : Dewan Pimpinan Pusat IKAMABSII.
Pasal 8
Kewajiban dan Hak Anggota
1.       Kewajiban Angggota
a.       Setiap anggota mematuhi peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam organisasi IKAMABSII antara lain: melaksanakan putusan-putusan organisasi, menjaga kehormatan, dan nama baik organisasi serta peraturan lain yang telah disepakatin dalam Musyawarah Nasional.
b.       Berpartisipasi aktif dalam melaksanakan tujuan, usaha, dan program organisasi.
c.       Poin a dan b tidak berlaku bagi anggota biasa.
2.       Hak Anggota
a.       Anggota berhak mengeluarkan pendapat,memajukan usulan atau pertanyaan secara lisan dan/atau tertulis kepada pengurus IKAMABSII.
b.       Mempunyai hak suara dan/atau hak bicara dalam permusyawaratan organisasi.
c.       Poin a dan b tidak berlaku bagi anggota biasa.
Pasal 9
Disiplin Organisasi
1.       Dilarang melakukan usaha yang mencemarkan nama dan kehormatan organisasi.
2.       Dilarang melakukan tindakan dan kegiatan yang dapat menimbulkan perpecahan dalam organisasi.
3.       Dilarang menyebar luaskan paham dan isu serta fitnah yang dapat menimbulkan permusuhan diantara anggota dan masyarakat.
4.       Larangan sebagaimana disebutkan dalam ayat 1, 2, 3 di atas berlaku bagi seluruh anggota tanpa membedakan jabatan dalam organisasi.
Pasal 10
Sanksi-sanksi Organisasi
Anggota yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan diberikan sanksi berupa peringatan da pencabutan hak:
a.       Peringatan dilakukan Dewan Pengawas Nasional terhadap Dewan Pimpinan Pusat.
b.       Pencabutan dilakukan oleh Musyawarah Nasional.
Pasal 11
Kehilangan Hak Keangggotaan
1.       Kehilangan hak keanggotaan bila diberhentikan dengan tidak hormat.
2.       Kehilangan hak anggota bila secara tertulis mengajukan pengunduran diri kepada DPP untuk diteruskan pada DPN.
Pasal 12
Pembelaan
1.       Anggota yang diberi sanksi peringatan dapat mengajukan pembelaan pada rapat pengurus atau Musyawarah Nasional.
2.       Anggota yang diberi pemberhentian dengan tidak hormat hanya dapat mengajukan pembelaan pada MUNAS berikutnya.







BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 13
Struktur Organisasi
1.       Struktur organisasi IKAMBSII merupakan rangkaian garis instruksi (        ) dan koordinasi formal ( ------ ).
Pasal 14
Dewan Penasehat
Dewan Penasehat adalah pengurus DPP yang telah menyelesaikan masa jabatannya yang dipilih oleh ketua terpilih dewan pimpinan pusat tugasnya memberikan nasehat-nasehat, saran-saran dan pendapat kepada pengurus dan organisasi demi kelancaran roda organisasi tanpa memiliki kewajiban untuk membuat laporan pertanggung jawaban di MUNAS selanjutnya.
Pasal 15
Dewan Pengawas Nasional
Dewan Pengawas nasional adalah peserta MUNAS IKAMABSII yang dipilih dan tugasnya mengawasi Dewan pimpinan pusat dalam melaksanakan roda organisasi.
Pasal 16
Dewan Pimpinan Pusat
1.       Dewan Pimpinan pusat adalah peserta Musyawarah Nasional yang terpilih dan tugasnya menjalankan roda organisasi.
2.       Dewan Pimpinan pusat terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara serta anggota lainnya
3.       Dewan Pimpinan Wilayah ditetapkan dalam Musyawarah Wilayah.
Pasal 17
HMJ/HIMA
Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan, Bahasa dan Sastra Inggris masing-masing universitas terdaftar merupakan perangkat terkecil dan terpenting sebagai penunjang jalannya organisasi.





BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN DEWAN PIMPINAN PUSAT
Pasal 18
Hak
1.       Pada kondisi tertentu Dewan Pimpinan Pusat berhak mengambil keputusan tanpa persetujuan anggota.
2.       Mengeluarkan kebijakan untuk menjalankan roda organisasi.
3.       Meminta saran dan pendapat dari Dewan Penasehat.
4.       Memberikan sanksi peringatan kepada anggota yang melanggar disiplin organisasi.
5.       Menerima laporan pertanggung jawaban dari ketua panitia MUNAS.
6.       Memberikan peringatan dan sanksi terhadap DPP apabila melakukan pelanggaran terhadap AD/ART dan/atau GBHO dan mengajukan MUNASLUB.
7.       Pengurusan Dewan Pimpinan Pusat melantik dan mengesahkan DPW dan pengurusnya.

Pasal 19
Kewajiban
1.       Melaksanakan dan menaati AD/ART, GBHO dan ketetapan-ketetapan MUNAS.
2.       Memberikan hasil MUNAS kepada anggota.
3.       Melaksanakan program kerja yang ditetapkan dalam Musyawarah Kerja Nasional.
4.       Menyusun Laporan Pertanggung jawaban dan mempertanggung jawabkannya pada MUNAS selanjutnya.


BAB VIII

SANKSI
Pasal 20
Sanksi
DPP yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantumkan dalam Pasal 19 akan diberikan sanksi oleh DPN berupa peringatan dan/atau pencabutan haknya sebagai DPP.
BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN DEWAN PIMPINAN WILAYAH
Pasal 21
Hak Dewan Pimpinan Wilayah
1.       Mengeluarkan kebijakan untuk menjalankan roda organisasi ditingkat wilayah.
2.       Meminta saran atau nasehat pada Dewan Penasehat.
3.       Menjalankan haknya mengkoordinasikan kegiatan ditingkat provinsi.
4.       Menjalankan haknya mngkoordinasikan kegiatan antar DPW.
Pasal 22
Kewajiban Dewan Pimpinan Wilayah
1.       Melakukan koordinasi dengan pimpinan pusat per-semester.
2.       Mengeluarkan kebijakan ditingkat wilayah.
3.       Melaksanakan dan menaati AD/ART, GBHO dan ketetapan-ketetapan MUSWIL ditingkat Wilayah.
4.       Mengkondisikan seluruh kegiatan dengan HMJ/HIMA atau yang sederajat ditingkat wilayah.
BAB X
DEWAN PENGAWAS WILAYAH
Dewan Pengawas Wilayah adalah peserta MUSWIL IKAMABSII yang dipilih dan tugasnya mengawasi Dewan Pimpinan Wilayah dalam melaksanakan roda organisasi.


BAB XI
BADAN PERMUSYAWARATAN

Pasal 23
Musyawarah Nasional

1.       MUNAS adalah badan musyawarah tertinggi yang melaksanakan kedaulatan dan menentukann kebijakan nasional dalam organisasi
2.       Berhak meninjau dan memperbaiki AD dan ART
3.       Menyusun dan menetapkan GBHO
4.       Memilih dan menetapkan perguruan tinggi tempat MUNAS berikutnya
5.       MUNAS diselenggarakan sekali dalam dua tahun
6.       MUNAS menilai dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Pusat
7.       Memilih dan menetapkan ketua DPP dan DPN
8.       Mekanisme MUNAS diatur dalam aturan khusus

Pasal 24
Musyawarah Wilayah

1.       Badan musyawarah tertinggi melaksanakan kedaulatan dan menentukan kebijaksanaan dalam organisasi tingkat wilayah
2.       Memberikan usulan dan saran kepada Dewan Pimpinan Wilayah tentang kebijaksanaan yang sedang dan akan ditempuh
3.       Memilih ketua Dewan Pengawas Wilayah dan Dewan Pimpinan Wilayah di tingkat wilayah
4.       Memilih dan menetapkan perguruan tingg yang akan menjadi tuan rumah MUSWIL IKAMABSII
5.       Mekanisme MUSWIL diatur dalam peraturan khusus

Pasal 25

Musyawarah Himpunan Mahasiswa

Musyawarah himpunan adalah hak otonomi HMJ/HIMA atau sederajat di masing-masing perguruan tinggi

Pasal 26

Musyawarah Luar Biasa

1.       Musyawarah Nasional luar biasa dilaksanakan jika pengurus DPP menyimpang dari AD/ART setelah diberikan peringatan sebanyak tiga kali oleh Dewan Pengawasan Nasional
2.       Musyawarah Wilayah Luar Biasa dilaksanan jika pengurus Dewan Pimpinan Wilayah menyimpang dari AD/ART setelah diberikan peringatan sebanyak tiga kali oleh Dewan Pengawas Wilayah

Pasal 27

Tata Tertib Musyawarah

Tata Tertib musyawarah diatur dalam suatu aturan khusus yang diputuskan pada saat musyawarah bersangkutan

BAB XII

KEKAYAAN DAN KEUANGAN

Pasal 28
1.       Kekayaan dan keuangan meliputi uang tunai dan barang barang yang imiliki secara sah dan halal
2.       Segala sesuatu yang menyangkut kuangan baik pemasukan mmaupun pengeluaran harus dibukukan dengan tanda bukti yang sah dan/atau dapat dipertanggungjawabkan.
3.       Iuran wajib anggota IKAMABSII dibayarkan oleh HMJ/HIMA nilai nomina ditetapkan MUSKERNAS
BAB XIII

PERUBAHAN AGGARAN DASAR, ANGGARAN RUMAH TANGGA, SERTA PERUBAHAN ORGANSASI

Pasal 29
Perubahan AD, ART, serta Perubahan Organisasi

1.       Perubahan AD ART hanya dapat dilakukan dalam MUNAS
2.       Ketetapan perubahan AD dan ART ditetapkan dalam MUNAS
3.       Perubahan organiasi hanya dapat dilakukan oleh anggota IKAMABSII melalui MUNAS

Pasal 30
Perubahan Organiasi
Keputusan tentang perubahan organisasi dinyatakan sah apabila disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota IKAMABSII yang hadir dalam MUNAS
Pasal 31
Aturan Tambahan
Ha-hal yang belum diatur dalam aturan Rumah Tangga ini akan diatur dengan peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan dengan AD/ART ini.





GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI
IKATAN MAHASISWA BAHA DAN SASTRA INGGGRIS Se-INDONESIA
(IKAMABSII)
BAB I
PENDAHULUAN
Pengertian
Garis –garis bersar Haluan Organisasi (GBHO) Ikatan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Inggris Se-Indonesia merupaan rumusan konseptual mengenai arah kebijakan program kerja sebagai perwujudan aspirasi mahasiswa Bahasa dan Sastra Inggris Se-Indonesa. GBHO ini ditetapkan dalam Musyawarah Nasional atau musyawarah Luar Biasa.Pola Umum program kerja direncanakan secara periodik, sistematis dan berkesinambungan.
Landasan
GBHO IKAMABSII berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himpunan Mahasiswa Pendidikan Bahasa, Bahasa dan Sastra Inggis Se-Indonesia.
Maksud dan Tujuan
GBHO ini dimaksudkan ntuk memberikan arah program kerja sehingga tujuan organisasi dapat terealisasi secara maksimal
Pokok-Pokok Susunan GBHO IKAMABSII
a.       Pola dasar kegiatan
b.       Pola umum program kerja.

BAB II
POLA DASAR KEGIATAN IKAMABSII
Pola dasar kegiatan IKAMABSII adalah acuan yang bersifat mendasar yang dijjadikan bagi pelaksanaan program kerja IKAMABSII. Pola dasar kegiatan IKAMABSII tersebut disusun sebagai berikut :
Azas-azas
      Dalam Menyusun program jerhanya, IKAMABSII mengenal dan menggunakan azas-azas sebagai berikut :
a.       Azas manfaat
Bahwa segala usaha kegiatan IKAMABSII harus dapat memberikan manfaat sebesar-bbesarnya meningkatkan kemampuan organisasi, maupun kualitas berfikir Mahasiswa jurusan Pendidikan, Bahasa, dan Sastra inggris pada khususnya, dan dapat dirasakan secara nyata oleh rakyat indonesia pada umumnya.
b.       Azas Musyawarah dan Mufakat
Setiap kebijakan organisasi hendaknya ditempuh melalui musyawarah untuk mufakat demi kemaslahatan bersama.


c.       Azas Usaha Bersama dan Kekeluargaan
Setiap usaha kegiatan IKAMABSII diupayakan mencerminkan rasa kebersamaan yang dijiwai semangat kekeluargaan
d.       Azas Kemandirian
IKAMABSII merupakan organisasi yang bersifat otonom dan tidak berafisialiasi kepada organisasi massa maupun organisasi politik maupun organisasi politik maupun. IKAMABSII berupaya untuk tidak bergantung pada pihak manapun
1.       Modal Dasar, Modal Pendukung dan Potensi Dominan
A.      Modal dasar IKAMABSII berupa :
a.       Kemampuan sumber daya manusia maasiswa jurusan pendidikan, bahasam dan sastra inggris di seluruh Indonesia
b.       Seluruh Himpunan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Inggris se-Indonesia.
c.       Ersatian dan kesatuan antar mahasiswa Bahasa dan Sastra Inggris Se-Indonesia
B.      Modal pendukung
a.       Alumni mahasiswa jurusan pendidikan, bahasa, dan sastra inggris Se-Indonesia.
b.       Pihak lain di luar IKAMABSII yang tidak mengikat
C.      Potensi Dominan
a.       Perkembangan modernisasi dunia, terutama dalam hubungannya dengan peran Bahasa Inggris sebagai bahasa Internasiona
b.       Keinginan untuk memperbaiki keadaan umum dunia pendidikan di Indonesia
c.       Keinginan untuk menjalin kerjasama antar Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sasra inggris se-Indonesia
BAB III
POLA UMUM PROGRAM KERJA
Dalam menyusun menjalankan program kerjanya Dewan Pimpinan Pusa HIMABSII mengacu pada pola dasar program  kerja uang disusun sebagai berikut :
I.        Program Jangka Pendek
1.       Peningkatan dan pembenahan manajemen organisasi
2.       Peningkatan komunikasi antar  anggota secara intensif
3.       Peningkatan komitmen anggota terhadap jalannya organisasi
4.       Meningkatkan sikat kritis, analisis terhadap keadaan sosial yang tengah terhadi di tengah maasiswa bahasa dan sastra Inggris se-Indonesia
II.      Program Jangka Panjang
1.       Pengembangan dan peningkatan kualitas kemandirian organisasi
2.       Pengembangan dan peningkatan sumber daya anusia mahasiswa jurusan pendidikan bahasa dan sastra inggris
3.       Membina hubungan kerjasama dan silaturahmi dengan para alumni sarjana pendidikan bahasa dan sastra inggris se- Indonesia

BAB IV
PENUTUP
Garis garis besar haluan Organisasi ini di susun untuk mencptakan kondisi organisasi yang sehat dan dinamis. Tujuan tersebut akan mencapati hasil optima jika seluruh anggota memahami dan menjalankan fungsi dan peranannya dalam organisasi.

Jancur Barsap

Kamu ga salah Aku yang salah Iyaa aku yang terlalu menuntut Aku juga yang berambisi mendapatkan kamu seutuhnya Hingga aku lupa bahwa kamu ju...