ANGGARAN DASAR
IKATAN MAHASISWA BAHASA DAN SASTRA INGGRIS
SE-INDONESIA
(IKAMABSII)
PEMBUKAAN
Atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa, bangsa
Indonesia sampai saat ini mampu
melaksanakan pembangunan menuju kearah yang lebih baik.
Sebagai mahasiswa Indonesia yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Indonesia, dengan penuh rasa
tanggungjawab ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa dalam rangka
menyukseskan pembangunan nasional.
Oleh karena itu, kami mahasiswa bahasa dan
sastra inggris yang berjiwa pancasila dan menjunjung tinggi semangat keilmuan
serta kejujuran akademis di samping berwawasan budaya bangsa, dengan ini
membuka suatu organisasi yang professional dan berwibawa serta berkemampuan
menjalankan tugas-tugasnya yang senantiasa berlandaskan pada Anggaran Dasar
yang tersusun sebagai berikut:
BAB I
NAMA
Pasal 1
Nama
Organisasi
Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Bahasa
dan Sastra Inggris Se-Indonesia yang disingkat IKAMABSII.
BAB II
WAKTU
DIDIRIKAN DAN KESEKRETARIATAN
Pasal 2
Waktu
Pendirian
Pada mulanya, organisasi ini bernama HIMSII
(Himpunan Mahasiswa Sastra Inggris Se-Indonesia) yang didirikan atas kesepakan
bersama pada tanggal 24 Mei 1993 di Makasar dan disahkan pada tanggal 4 Mei
1995 dalam Musyawarah Nasional 1 HIMSII di Medan.
Dikarenakan ada pengembangan peserta di
Padang, maka disepakati untuk menggabungkan Bahasa dan Sastra Inggris dalam
organisasi ini. Oeh karena itu, HIMSII berganti nama menjadi HIMABSII (Himpunan Mahasiswa Bahasa
dan Sastra Inggris Se-Indonesia) dan disahkan pada tanggal 26 November 1999
dalam MUNAS III di Padang. Namun atas dasar rekomendasi dari Direktur Jendral
Pendidikan Tinggi (DIKTI), HIMABSII (Himpunan Mahasiswa Bahasa dan Sastra
Inggris Se-Indonesia) berganti nama menjadi IKAMABSII (Ikatan Mahasiswa Bahasa
dan Sastra Inggris Se-Indonesia) dan disepakati oleh peserta MUNAS VIII pada
tanggal 7 April 2010 di Banjarmasin.
Pasal 3
Kesekretariatan
Kesekertariatan
pusat IKAMABSII berkedudukan dimana ketua IKAMABSII berada.
BAB III
LANDASAN, ASAS, DAN SIFAT
Pasal 4
Landasan
IKAMBSII berdasarkan pada:
1.
Landasan Idiil
: Pancasila
2.
Landasan
Konstitusional : UUD 1945
3.
Landasan
Operasional : Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 5
Asas
IKAMBSII berdasarkan atas asas kekeluargaan
dan gotong royong.
Pasal 6
Sifat
Organisasi ini
bersifat otonom dan tidak berafiliasi pada salah satu organisasi massa maupun
organisasi politik tertentu.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 7
Tujuan
1.
Menjalin persatuan
dan kesatuan antaranggota IKAMABSII untuk bertukar informasi dan menjalin
komunikasi serta kerja sama yang baik.
2.
Membina kader
– kader pembangunan yang berilmu, kreatif dan berdedikasi tinggi demi
meningkatkan sumber daya manusia.
3.
Memberdayakan
dunia pendidikan tinggi yang disesuaikan dengan pendidikan nasional.
Pasal 8
Usaha
Semua usaha
yang dilakukan IKAMABSII tidak bertentangan dengan landasan, asas dan sifat
organisasi.
BAB V
BENTUK DAN STATUS
Bentuk
Pasal 9
Ikatan
Mahasiswa Bahasa dan Sastra Inggris Se-Indonesia (IKAMABSII) berbentuk
organisasi kemahasiswaan.
Pasal 10
Status
IKAMABSII
merupakan Organisasi Mahasiswa Bahasa dan Sastra Inggris Se-Indonesia.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota
Anggota
IKAMABSII adalah Mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Inggris
Se-Indonesia.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Struktur Organisasi
Struktur
organisasi IKAMABSII terdiri dari Dewan Penasehat Nasional, Dewan Pengawas,
Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah, dan Himpunan Mahasiswa Jurusan
Pendidikan Bahasa dan Sastra Inggris.
BAB VIII
DEWAN PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Permusyawaratan
Permusyawaratan organisasi terdiri dari:
a.
Musyawarah
Nasional (MUNAS)
b.
Musyawarah
Nasional Luar Biasa (MUNASLUB)
c.
Musyawarah
Wilayah (MUSWIL)
d.
Musyawarah
Daerah Luar Biasa (MUSWILLUB)
BAB IX
KEKAYAAN DAN KEUANGAN
Pasal 14
Kekayaan dan keuangan
Kekayaan dan
keuangan diperoleh dari DIKTI dan sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, ANGGARAN RUMAH
TANGGA DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah
Tangga
Perubahan AD
dan ART dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional yang dihadiri dan disetujui
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumah delegasi dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3
dari jumblah anggota yang hadir.
Pasal 16
Pembubaran Organisasi
Pembubaran
organisasi dilakukan oleh Musyawarah Nasional dan disetujui sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah delegasi MUNAS.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17
Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
atau Ketetapan yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN
MAHASISWA BAHASA DAN SASTRA INGGRIS SE-INDONESIA
(IKAMABSII)
BAB I
PENGERTIAN UMUM
Pasal 1
1.
Anggaran Rumah
Tangga mengacu pada Anggaran Dasar IKAMABSII
2.
Organisasi ini
adalah Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan, Bahasa dan Sastra Inggris
se-Indonesia di setiap Perguruan Tinggi yang terdaftar.
BAB II
KELENGKAPAN
ORGANISASI
Pasal 2
Sekertariat pusat IKAMABSII berkedudukan di
daerah tempat ketua umum berada.
Pasal 3
1.
IKAMABSII
mempunyai logo dan bendera yang ditetapkan dalam MUNAS.
2.
Pemakaian logo
dan lambing seperti tersebut pada ayat (1) digunakan pada kop surat, vandal
atau benda-benda lain yang menunjukkan identitas organisasi.
3.
Mengenai ayat
(1) terlampir.
BAB III
MAKNA LOGO DAN BENDERA
Pasal 4
Makna Logo
1.
Warna merah
putih dan kepulauan melambangkan organisasi ini adalah organisasi nasional.
2.
Warna biru
pada back ground bermakna bahasa inggris sebagai disiplin ilmu organisasi.
3.
Lingkaran,
bermakna penyatuan /intergritas.
4.
Tiga bintang
bermakna kejayaan.
5.
Warna coklat
ppada lingkaran, bermakna tidak melupakan jati diri sendiri sebagai bangsa
Indonesia.
6.
Warna putih
pada tulisan yang terdapat pada logo bermakna kesucian dan independensi
lembaga.
Pasal 5
Bendera
1.
Panjang
Bendera : 150 cm
2.
Lebar Bendera : 115 cm
3.
Diameter Logo :
80 cm
4.
Warna
background Putih bermakna kesucian dan idependensi.
5.
Warna kuning
pada rumbai-rumbai bermakna pendidikan.
BAB IV
TUJUAN
Pasal 6
Usaha Himpunan
Mahasiswa jurusan pendidikan, Bahasa dan Sastra Inggris se-Indonesia adalah:
1.
Membina
mahasiswa Jurusan Pendidikan, Bahasa dan Sastra Inggris se-Indonesia agar
bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Mengembangkan
sikap ilmiah dan keahlian.
3.
Membina
komunikasi yang baik dan lancar antar sesama mahasiswa Jurusan Pendidikan,
Bahasa dan Sastra Inggris se-Indonesia.
4.
Membina
penghayatan terhadap norma-norma dan etika organisasi.
5.
Memantapkan
wawasan kebangsaan dan menciptakan integrasi bangsa.
6.
Meningkatkan
kepedulian dan pengabdian pada masyarakat.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Jenis Keanggotaan
a.
Anggota Biasa : Semua Mahasiswa Jurusan
Pendidikan Bahasa dan Sastra Inggris.
b.
Anggota Tetap : Semua Mahasiswa yang terdaftar
dalam kepengurusan di IKAMABSII.
c.
Anggota
Istimewa : Dewan Pimpinan Pusat
IKAMABSII.
Pasal 8
Kewajiban dan Hak Anggota
1.
Kewajiban
Angggota
a.
Setiap anggota
mematuhi peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam organisasi IKAMABSII antara
lain: melaksanakan putusan-putusan organisasi, menjaga kehormatan, dan nama
baik organisasi serta peraturan lain yang telah disepakatin dalam Musyawarah
Nasional.
b.
Berpartisipasi
aktif dalam melaksanakan tujuan, usaha, dan program organisasi.
c.
Poin a dan b
tidak berlaku bagi anggota biasa.
2.
Hak Anggota
a.
Anggota berhak
mengeluarkan pendapat,memajukan usulan atau pertanyaan secara lisan dan/atau
tertulis kepada pengurus IKAMABSII.
b.
Mempunyai hak
suara dan/atau hak bicara dalam permusyawaratan organisasi.
c.
Poin a dan b
tidak berlaku bagi anggota biasa.
Pasal 9
Disiplin Organisasi
1.
Dilarang
melakukan usaha yang mencemarkan nama dan kehormatan organisasi.
2.
Dilarang
melakukan tindakan dan kegiatan yang dapat menimbulkan perpecahan dalam
organisasi.
3.
Dilarang
menyebar luaskan paham dan isu serta fitnah yang dapat menimbulkan permusuhan
diantara anggota dan masyarakat.
4.
Larangan
sebagaimana disebutkan dalam ayat 1, 2, 3 di atas berlaku bagi seluruh anggota
tanpa membedakan jabatan dalam organisasi.
Pasal 10
Sanksi-sanksi Organisasi
Anggota yang
melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan diberikan sanksi berupa
peringatan da pencabutan hak:
a.
Peringatan
dilakukan Dewan Pengawas Nasional terhadap Dewan Pimpinan Pusat.
b.
Pencabutan
dilakukan oleh Musyawarah Nasional.
Pasal 11
Kehilangan Hak Keangggotaan
1.
Kehilangan hak
keanggotaan bila diberhentikan dengan tidak hormat.
2.
Kehilangan hak
anggota bila secara tertulis mengajukan pengunduran diri kepada DPP untuk
diteruskan pada DPN.
Pasal 12
Pembelaan
1.
Anggota yang
diberi sanksi peringatan dapat mengajukan pembelaan pada rapat pengurus atau
Musyawarah Nasional.
2.
Anggota yang
diberi pemberhentian dengan tidak hormat hanya dapat mengajukan pembelaan pada
MUNAS berikutnya.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 13
Struktur Organisasi
1.
Struktur organisasi IKAMBSII merupakan
rangkaian garis instruksi ( ) dan
koordinasi formal ( ------ ).
Pasal 14
Dewan Penasehat
Dewan
Penasehat adalah pengurus DPP yang telah menyelesaikan masa jabatannya yang
dipilih oleh ketua terpilih dewan pimpinan pusat tugasnya memberikan
nasehat-nasehat, saran-saran dan pendapat kepada pengurus dan organisasi demi
kelancaran roda organisasi tanpa memiliki kewajiban untuk membuat laporan
pertanggung jawaban di MUNAS selanjutnya.
Pasal 15
Dewan Pengawas Nasional
Dewan Pengawas
nasional adalah peserta MUNAS IKAMABSII yang dipilih dan tugasnya mengawasi
Dewan pimpinan pusat dalam melaksanakan roda organisasi.
Pasal 16
Dewan Pimpinan Pusat
1.
Dewan Pimpinan
pusat adalah peserta Musyawarah Nasional yang terpilih dan tugasnya menjalankan
roda organisasi.
2.
Dewan Pimpinan
pusat terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara serta anggota lainnya
3.
Dewan Pimpinan
Wilayah ditetapkan dalam Musyawarah Wilayah.
Pasal 17
HMJ/HIMA
Himpunan
Mahasiswa Jurusan Pendidikan, Bahasa dan Sastra Inggris masing-masing
universitas terdaftar merupakan perangkat terkecil dan terpenting sebagai
penunjang jalannya organisasi.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN DEWAN PIMPINAN PUSAT
Pasal 18
Hak
1.
Pada kondisi
tertentu Dewan Pimpinan Pusat berhak mengambil keputusan tanpa persetujuan
anggota.
2.
Mengeluarkan
kebijakan untuk menjalankan roda organisasi.
3.
Meminta saran
dan pendapat dari Dewan Penasehat.
4.
Memberikan
sanksi peringatan kepada anggota yang melanggar disiplin organisasi.
5.
Menerima
laporan pertanggung jawaban dari ketua panitia MUNAS.
6.
Memberikan peringatan
dan sanksi terhadap DPP apabila melakukan pelanggaran terhadap AD/ART dan/atau
GBHO dan mengajukan MUNASLUB.
7.
Pengurusan
Dewan Pimpinan Pusat melantik dan mengesahkan DPW dan pengurusnya.
Pasal 19
Kewajiban
1.
Melaksanakan
dan menaati AD/ART, GBHO dan ketetapan-ketetapan MUNAS.
2.
Memberikan
hasil MUNAS kepada anggota.
3.
Melaksanakan
program kerja yang ditetapkan dalam Musyawarah Kerja Nasional.
4.
Menyusun
Laporan Pertanggung jawaban dan mempertanggung jawabkannya pada MUNAS
selanjutnya.
BAB VIII
SANKSI
Pasal 20
Sanksi
DPP yang tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantumkan dalam Pasal 19 akan diberikan
sanksi oleh DPN berupa peringatan dan/atau pencabutan haknya sebagai DPP.
BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN DEWAN PIMPINAN WILAYAH
Pasal 21
Hak Dewan Pimpinan Wilayah
1.
Mengeluarkan
kebijakan untuk menjalankan roda organisasi ditingkat wilayah.
2.
Meminta saran
atau nasehat pada Dewan Penasehat.
3.
Menjalankan
haknya mengkoordinasikan kegiatan ditingkat provinsi.
4.
Menjalankan
haknya mngkoordinasikan kegiatan antar DPW.
Pasal 22
Kewajiban Dewan Pimpinan Wilayah
1.
Melakukan
koordinasi dengan pimpinan pusat per-semester.
2.
Mengeluarkan
kebijakan ditingkat wilayah.
3.
Melaksanakan
dan menaati AD/ART, GBHO dan ketetapan-ketetapan MUSWIL ditingkat Wilayah.
4.
Mengkondisikan
seluruh kegiatan dengan HMJ/HIMA atau yang sederajat ditingkat wilayah.
BAB X
DEWAN PENGAWAS
WILAYAH
Dewan Pengawas Wilayah adalah
peserta MUSWIL IKAMABSII yang dipilih dan tugasnya mengawasi Dewan Pimpinan
Wilayah dalam melaksanakan roda organisasi.
BAB XI
BADAN PERMUSYAWARATAN
Pasal 23
Musyawarah Nasional
1. MUNAS adalah badan musyawarah tertinggi yang
melaksanakan kedaulatan dan menentukann kebijakan nasional dalam organisasi
2. Berhak meninjau dan memperbaiki AD dan ART
3. Menyusun dan menetapkan GBHO
4. Memilih dan menetapkan perguruan tinggi tempat
MUNAS berikutnya
5. MUNAS diselenggarakan sekali dalam dua tahun
6. MUNAS menilai dan mengesahkan laporan
pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Pusat
7. Memilih dan menetapkan ketua DPP dan DPN
8.
Mekanisme
MUNAS diatur dalam aturan khusus
Pasal 24
Musyawarah Wilayah
1. Badan musyawarah tertinggi melaksanakan
kedaulatan dan menentukan kebijaksanaan dalam organisasi tingkat wilayah
2. Memberikan usulan dan saran kepada Dewan
Pimpinan Wilayah tentang kebijaksanaan yang sedang dan akan ditempuh
3. Memilih ketua Dewan Pengawas Wilayah dan Dewan
Pimpinan Wilayah di tingkat wilayah
4. Memilih dan menetapkan perguruan tingg yang
akan menjadi tuan rumah MUSWIL IKAMABSII
5. Mekanisme MUSWIL diatur dalam peraturan khusus
Pasal 25
Musyawarah Himpunan Mahasiswa
Musyawarah himpunan
adalah hak otonomi HMJ/HIMA atau sederajat di masing-masing perguruan tinggi
Pasal 26
Musyawarah Luar Biasa
1.
Musyawarah
Nasional luar biasa dilaksanakan jika pengurus DPP menyimpang dari AD/ART
setelah diberikan peringatan sebanyak tiga kali oleh Dewan Pengawasan Nasional
2.
Musyawarah
Wilayah Luar Biasa dilaksanan jika pengurus Dewan Pimpinan Wilayah menyimpang
dari AD/ART setelah diberikan peringatan sebanyak tiga kali oleh Dewan Pengawas
Wilayah
Pasal 27
Tata Tertib Musyawarah
Tata Tertib musyawarah diatur dalam suatu
aturan khusus yang diputuskan pada saat musyawarah bersangkutan
BAB XII
KEKAYAAN DAN KEUANGAN
Pasal 28
1. Kekayaan dan keuangan meliputi uang tunai dan
barang barang yang imiliki secara sah dan halal
2. Segala sesuatu yang menyangkut kuangan baik
pemasukan mmaupun pengeluaran harus dibukukan dengan tanda bukti yang sah
dan/atau dapat dipertanggungjawabkan.
3. Iuran wajib anggota IKAMABSII dibayarkan oleh
HMJ/HIMA nilai nomina ditetapkan MUSKERNAS
BAB XIII
PERUBAHAN AGGARAN DASAR, ANGGARAN
RUMAH TANGGA, SERTA PERUBAHAN ORGANSASI
Pasal 29
Perubahan AD, ART, serta Perubahan
Organisasi
1. Perubahan AD ART hanya dapat dilakukan dalam
MUNAS
2. Ketetapan perubahan AD dan ART ditetapkan
dalam MUNAS
3.
Perubahan
organiasi hanya dapat dilakukan oleh anggota IKAMABSII melalui MUNAS
Pasal 30
Perubahan
Organiasi
Keputusan
tentang perubahan organisasi dinyatakan sah apabila disetujui oleh 2/3 dari
jumlah anggota IKAMABSII yang hadir dalam MUNAS
Pasal 31
Aturan
Tambahan
Ha-hal yang
belum diatur dalam aturan Rumah Tangga ini akan diatur dengan peraturan
tersendiri yang tidak bertentangan dengan dengan AD/ART ini.
GARIS-GARIS
BESAR HALUAN ORGANISASI
IKATAN MAHASISWA BAHA DAN SASTRA INGGGRIS
Se-INDONESIA
(IKAMABSII)
BAB I
PENDAHULUAN
Pengertian
Garis –garis bersar Haluan Organisasi (GBHO)
Ikatan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Inggris Se-Indonesia merupaan rumusan konseptual
mengenai arah kebijakan program kerja sebagai perwujudan aspirasi mahasiswa
Bahasa dan Sastra Inggris Se-Indonesa. GBHO ini ditetapkan dalam Musyawarah
Nasional atau musyawarah Luar Biasa.Pola Umum program kerja direncanakan secara
periodik, sistematis dan berkesinambungan.
Landasan
GBHO IKAMABSII berlandaskan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Himpunan Mahasiswa Pendidikan Bahasa, Bahasa dan Sastra
Inggis Se-Indonesia.
Maksud dan
Tujuan
GBHO ini dimaksudkan ntuk memberikan arah
program kerja sehingga tujuan organisasi dapat terealisasi secara maksimal
Pokok-Pokok
Susunan GBHO IKAMABSII
a.
Pola dasar
kegiatan
b.
Pola umum
program kerja.
BAB II
POLA DASAR KEGIATAN IKAMABSII
Pola dasar
kegiatan IKAMABSII adalah acuan yang bersifat mendasar yang dijjadikan bagi
pelaksanaan program kerja IKAMABSII. Pola dasar kegiatan IKAMABSII tersebut
disusun sebagai berikut :
Azas-azas
Dalam
Menyusun program jerhanya, IKAMABSII mengenal dan menggunakan azas-azas sebagai
berikut :
a. Azas
manfaat
Bahwa segala usaha kegiatan IKAMABSII harus dapat memberikan manfaat
sebesar-bbesarnya meningkatkan kemampuan organisasi, maupun kualitas berfikir
Mahasiswa jurusan Pendidikan, Bahasa, dan Sastra inggris pada khususnya, dan
dapat dirasakan secara nyata oleh rakyat indonesia pada umumnya.
b. Azas
Musyawarah dan Mufakat
Setiap kebijakan organisasi hendaknya ditempuh melalui musyawarah untuk
mufakat demi kemaslahatan bersama.
c. Azas
Usaha Bersama dan Kekeluargaan
Setiap usaha kegiatan
IKAMABSII diupayakan mencerminkan rasa kebersamaan yang dijiwai semangat
kekeluargaan
d. Azas
Kemandirian
IKAMABSII merupakan
organisasi yang bersifat otonom dan tidak berafisialiasi kepada organisasi
massa maupun organisasi politik maupun organisasi politik maupun. IKAMABSII berupaya
untuk tidak bergantung pada pihak manapun
1.
Modal Dasar,
Modal Pendukung dan Potensi Dominan
A.
Modal dasar IKAMABSII berupa :
a.
Kemampuan
sumber daya manusia maasiswa jurusan pendidikan, bahasam dan sastra inggris di
seluruh Indonesia
b.
Seluruh
Himpunan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Inggris se-Indonesia.
c.
Ersatian dan
kesatuan antar mahasiswa Bahasa dan Sastra Inggris Se-Indonesia
B.
Modal
pendukung
a.
Alumni
mahasiswa jurusan pendidikan, bahasa, dan sastra inggris Se-Indonesia.
b.
Pihak lain di
luar IKAMABSII yang tidak mengikat
C.
Potensi
Dominan
a.
Perkembangan
modernisasi dunia, terutama dalam hubungannya dengan peran Bahasa Inggris
sebagai bahasa Internasiona
b.
Keinginan
untuk memperbaiki keadaan umum dunia pendidikan di Indonesia
c.
Keinginan
untuk menjalin kerjasama antar Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa dan
Sasra inggris se-Indonesia
BAB III
POLA UMUM PROGRAM KERJA
Dalam menyusun
menjalankan program kerjanya Dewan Pimpinan Pusa HIMABSII mengacu pada pola
dasar program kerja uang disusun sebagai
berikut :
I.
Program Jangka
Pendek
1.
Peningkatan
dan pembenahan manajemen organisasi
2.
Peningkatan
komunikasi antar anggota secara intensif
3.
Peningkatan
komitmen anggota terhadap jalannya organisasi
4.
Meningkatkan
sikat kritis, analisis terhadap keadaan sosial yang tengah terhadi di tengah
maasiswa bahasa dan sastra Inggris se-Indonesia
II. Program Jangka Panjang
1.
Pengembangan
dan peningkatan kualitas kemandirian organisasi
2.
Pengembangan
dan peningkatan sumber daya anusia mahasiswa jurusan pendidikan bahasa dan
sastra inggris
3.
Membina
hubungan kerjasama dan silaturahmi dengan para alumni sarjana pendidikan bahasa
dan sastra inggris se- Indonesia
BAB IV
PENUTUP
Garis garis
besar haluan Organisasi ini di susun untuk mencptakan kondisi organisasi yang
sehat dan dinamis. Tujuan tersebut akan mencapati hasil optima jika seluruh
anggota memahami dan menjalankan fungsi dan peranannya dalam organisasi.